Polisi Tembak Mati 1 Tersangka Penyelundupan 2,5 Ton Sabu

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Rabu 28 April 2021 15:36 WIB
Polisi ungkap peredaran 2,5 ton sabu (Foto: Okezone.com/Putera)
Share :

FR, MD, B, UI, R, dan AMF. Dan tiga orang sebagai jaringan pemesan OL, AL, dan SL.

"Tersangka KNK, AW, HG, A, MI, dan AL merupakan terpidana di lapas dengan hukuman diatas 10 tahun dan hukuman mati. Namun mereka masih bisa menjadi pengendali jaringan narkotika internasional," ujar Sigit.

Baca Juga : Ungkap Peredaran Narkoba 2,5 Ton Sabu Jaringan Internasional, Polri Tangkap 18 Tersangka

Sigit mengungkapkan, jika diuangkan 2,5 ton sabu tersebut hasilnya mencapai Rp1,2 triliun. Sementara, hasil pengungkapan itu setidaknya ada 10,1 juta jiwa yang diselamatkan.

"Kalau dari sisi bahayanya maka dengan kani amankan 2,5 ton narkoba kami amankan masyarakat 10,1 juta jiwa, yang tentunya bisa diselamatkan dari potensi bahaya narkoba ini," kata Sigit.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya