Capres Fiktif Nurhadi Dikenakan Wajib Lapor Terkait Postingan KRI Nanggala 402

Antara, Jurnalis
Rabu 28 April 2021 14:12 WIB
Capres fiktif Nurhadi dikenakan wajib lapor terkait postingan KRI Naggala 402 (Foto : Tangkapan layar video)
Share :

Baca Juga : Oknum Polisi yang Komentar Miring KRI Nanggala 402 Jadi Tersangka

Masyarakat juga diingatkan untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial agar tidak tersangkut kasus hukum. Terlebih lagi, peristiwa tenggelamnya Kapal Perang Republik Indonesia (KRI) Nanggala-402 merupakan peristiwa duka dan prajurit yang gugur merupakan prajurit terbaik bangsa sehingga perlu ada rasa simpati terhadap keluarga korban.

Pelaku terancam hukuman penjara 6 tahun penjara sebagaimana ketentuan Pasal 28 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE).

Berdasarkan Instagram Infokomando, terlihat status Nurhadi yang terkait dengan kapal selam yang dipermasalahkan lengkap dengan foto yang bersangkutan. Ada pula tayangan Nurhadi menyampaikan permintaan maaf atas statusnya itu.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya