“Mesti dicek betul, sejak kapan peristiwa ini dilakukan, dan dilakukan pada nama-nama siapa saja penduduk setempat yang tes tersebut. Harus dipastikan bahwa semua orang melalui tes tersebut harus dites kembali lagi tentang kondisinya itu, terutama terkait dengan apakah mereka tertular melalui pemakaian antigen bekas yang terjadi di Kualanamu Sumut ini,” katanya.
“Jadi kami meminta aparat hukum memberikan sanksi sekeras-kerasnya terhadap siapa saja yang terlibat dalam persoalan ini,” tegas Mekeng.
Baca juga: Polisi Gerebek Rapid Antigen Pakai Alat Bekas di Sumut, Warganet: Sudah Gila!
Mekeng juga meminta agar kepolisian, Satgas Covid-19 maupun Kementerian Kesehatan memastikan tidak ada kejadian serupa di daerah lain.
“Karena juga kondisi yang sama juga ini bisa saja terjadi, modus yang sama bisa saja terjadi atau yang lain, intinya bahwa tidak boleh ada penggunaan lebih dari sekali swab antigen ataupun juga misalnya PCR atau apa saja yang terkait dengan penggunaan testing. Jadi itu menjadi klaster terbaru penularan Covid ya,” tegas Mekeng.
(Qur'anul Hidayat)