MAROKO - Amina Filali bunuh diri pada usia 16 tahun, setelah dipaksa menikah dengan pemerkosannya. Kakaknya, Hamida ikut serta dalam protes di Maroko yang akhirnya berujung pada dicabutnya Undang Undang yang mengizinkan pelaku menikah korban agar lepas dari jeratan hukum.
Ketika Amina Filali berusia 15 tahun, ia memberi tahu kedua orang tuanya bahwa ia diperkosa oleh seorang pria berusia 25 tahun. Keluarga itu, "atas anjuran pejabat hukum," terpaksa menikahkan Amina dengan pemerkosanya.
Beberapa bulan kemudian setelah melaporkan pemukulan dan penyerangan, remaja itu bunuh diri pada usia 16 tahun dengan menenggak racun tikus.
Baca Juga: Empat Pria yang Perkosa Wanita di Depan Suaminya Dihukum Gantung
Amina yang tinggal di kota kecil di Maroko meninggal pada 2012. Kasusnya memicu protes dan upaya oleh kelompok perempuan di negara itu.
Parlemen Maroko akhirnya mencabut UU yang memungkinkan pelaku pemerkosaan terhindar dari jeratan hukum bila ia menikahi korbannya.
Baca Juga: Lawan Pemerkosa, Mahasiswi Berhijab: Saya Remas Kelamin Pelaku dan Gigit Lidahnya
Menurut laporan tahunan PBB terkait penduduk dunia, 20 negara mengizinkan pelaku pemerkosaan menikahi korbannya agar terhindar dari tuntutan hukum.
Dr Natalia Kanem, Direktur Eksekutif UN Population Fund (UNFPA) yang menerbitkan laporan itu pada pertengahan April lalu, mengatakan undang-undang seperti itu "sangat salah" dan "merupakan cara mengendalikan perempuan."
"Penolakan hak tak boleh terlindung di dalam hukum. Undang-undang 'Menikah dengan pemerkosamu' menggeser beban bersalah kepada korban dan seolah membersihkan satu tindakan kejahatan," katanya.