Namun sayang, rencana mengirimkan lewat ojol tanpa aplikasi justru salah sasaran. keluarga Tomy tidak mau menerima dengan alasan tidak kenal sehingga dibawa tukang Ojol Bandiman ke rumah untuk disantap bersama keluarga hingga berujung meninggalnya Naba Faiz Prasetyo.
"Pelaku dijerat Pasal 340 KUHP Sub Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76c Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Barang siapa yang sengaja dengan rencana terlebih dahulu yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, kemudian pertanggungjawabannya dengan hukuman pidana mati atau seumur hidup atau paling lama dua puluh tahun," pungkasnya.
(Fahmi Firdaus )