JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri No.10/2021. Instruksi ini diterbitkan untuk menindaklanjuti keputusan pemerintah yang memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro.
Dengan perpanjangan ini, maka ini merupakan PPKM mikro tahap ketujuh. Salah satu ketentuan baru dalam PPKM mikro yang diatur dalam Instruksi tersebut adalah terkait pengintensifan penggunaan masker.
“Gubernur dan bupati/walikota agar mengintensifikasikan penggunaan masker dan penegakan aturan pemakaian masker,” bunyi diktum keempat belas huruf a angka 2, Selasa (4/5/2021).
Baca juga: PPKM Mikro, Mendagri Wajibkan Pemda Lakukan Tes Covid-19 kepada Wisatawan Indoor
Selain itu para kepala daerah juga diminta untuk mengantisipasi potensi kerumunan yang mungkin terjadi selama PPKM di daerah masing-masing.