Baca juga: Kembali Diperpanjang, PPKM Mikro Diperluas hingga 30 Provinsi
“Baik yang berhubungan dengan kegiatan ekonomi, pasar, pusat perbelanjaan (mall) serta kegiatan yang berhubungan dengan keagamaan yang dapat melanggar protokol kesehatan covid-19. Untuk selanjutnya dilakukan upaya untuk mengantisipasi dan melakukan pencegahan kerumunan. Serta apabila diperlukan dilakukan penegakan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi diktum keempat belas huruf a angka 3.
Seperti diketahui PPKM mikro diperpanjang mulai dari tanggal 4 hingga 7 Mei 2021. Di mana ada 30 provinsi prioritas yang memberlakukan PPKM mikro.
(Fakhrizal Fakhri )