Kepala Daerah Diminta Intensifkan Penggunaan Masker & Antisipasi Kerumunan di Mal

Dita Angga R, Jurnalis
Selasa 04 Mei 2021 12:55 WIB
Pengunjung mal (Foto: Dok Okezone)
Share :

JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri No.10/2021. Instruksi ini diterbitkan untuk menindaklanjuti keputusan pemerintah yang memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro.

Dengan perpanjangan ini, maka ini merupakan PPKM mikro tahap ketujuh. Salah satu ketentuan baru dalam PPKM mikro yang diatur dalam Instruksi tersebut adalah terkait pengintensifan penggunaan masker.

“Gubernur dan bupati/walikota agar mengintensifikasikan penggunaan masker dan penegakan aturan pemakaian masker,” bunyi diktum keempat belas huruf a angka 2, Selasa (4/5/2021).

Baca juga: PPKM Mikro, Mendagri Wajibkan Pemda Lakukan Tes Covid-19 kepada Wisatawan Indoor

Selain itu para kepala daerah juga diminta untuk mengantisipasi potensi kerumunan yang mungkin terjadi selama PPKM di daerah masing-masing.

Baca juga: Kembali Diperpanjang, PPKM Mikro Diperluas hingga 30 Provinsi

“Baik yang berhubungan dengan kegiatan ekonomi, pasar, pusat perbelanjaan (mall) serta kegiatan yang berhubungan dengan keagamaan yang dapat melanggar protokol kesehatan covid-19. Untuk selanjutnya dilakukan upaya untuk mengantisipasi dan melakukan pencegahan kerumunan. Serta apabila diperlukan dilakukan penegakan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi diktum keempat belas huruf a angka 3.

Seperti diketahui PPKM mikro diperpanjang mulai dari tanggal 4 hingga 7 Mei 2021. Di mana ada 30 provinsi prioritas yang memberlakukan PPKM mikro.

(Fakhrizal Fakhri )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya