Kejagung Terima SPDP Munarman

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Rabu 05 Mei 2021 19:11 WIB
Munarman saat ditangkap Tim Densus 88 di rumahnya (foto: tangkapan layar)
Share :

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), dari Densus 88 Antiteror terkait kasus dugaan terorisme tersangka eks Sekum FPI Munarman.

"Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Detasemen Khusus 88 (Densus 88) Anti Teror Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia tentang Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Terorisme atas nama tersangka M," kata Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simajuntak dalam keterangannya, Jakarta, Rabu (5/5/2021.

Baca juga:  Terkait Munarman, 3 Eks Petinggi FPI Makassar Ditangkap Densus 88

Leonard mengungkapkan, SPDP dari Densus tertulis pada tanggal 15 April 2021. Sementara diterima oleh Jampidum pada 21 April 2021.

"SPDP diterbitkan oleh Penyidik Densus 88 Anti Teror Polri Nomor: B/172/IV/RES.6.1/2021/Densus tanggal 15 April 2021 dan diterima pada Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum pada tanggal 21 April 2021," ujar Leonard.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya