Kasatreskrim Polres Bengkulu AKP Yusiadi mengatakan, berdasarkan penyelidikan dan bukti bukti yang ada, saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Korban telah disetubuhi oleh ayah kandungnya, jadi kegiatan ini sudah berlangsung dari tahun 2018, menurut keterangan kerabatnya," ujarnya, Selasa (5/5/2021).
Baca Juga: Duda Hamili Janda dan Cabuli Anaknya Berkali-Kali Lalu Merekamnya
Akibat perbuatan pelaku, anaknya mengalami trauma dan mengeluhkan rasa sakit di area kemaluan. Saat ini, korban masih menjalani pemulihan trauma di Unit PPA Polres Bengkulu.
Hingga kini, polisi masih mendalami kasus ini dengan menggali keterangan dari korban. Pelaku sendiri terancam dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancama 15 tahun penjara.
(Arief Setyadi )