Anies Tetapkan Prosedur SIKM, Berikut Syarat Mendapatkannya

Tim Okezone, Jurnalis
Kamis 06 Mei 2021 19:02 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (Foto: Okezone/Fadel Prayoga)
Share :

2. Kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal:

a. KTP Pemohon

b. Surat keterangan kematian dari Puskesmas/Rumah Sakit atau surat keterangan kematian dari Kelurahan/Desa setempat; dan

c. Surat pernyataan bermaterai Rp 10.000 dari pemohon yang menyatakan hubungan kekerabatan dengan keluarga yang meninggal.

3. Ibu hamil/bersalin:

a. KTP Pemohon; dan

b. Surat keterangan hamil/bersalin dari Fasilitas Kesehatan.

4. Pendamping Ibu hamil/bersalin:

a. KTP Pemohon;

b. Surat keterangan hamil/persalinan dari Fasilitas Kesehatan;

c. Surat pernyataan bermaterai Rp 10.000 dari pemohon yang menyatakan hubungan suami, keluarga, atau kekerabatan dengan ibu hamil/bersalin.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya