Baca Juga: Cegah Pemudik Masuk, Polda Banten Pasang 16 Pos Penyekatan di Pintu Tol hingga Jalur Tikus
Sementara itu, Polrestabes Surabaya terus melakukan penyekatan dan pemeriksaan kendaraan yang dari luar kota. Bagi yang tidak bisa menunjukkan surat izin keterangan masuk, maka harus putar balik karena aturan tersebut telah diberlakukan seluruh indonesia. Hal ini untuk mengantisipasi adanya arus mudik lebaran untuk mengantisipasi adanya penyebaran Covid-19.
"Siang ini, Kamis 6 Mei 2021 penyekatan terus dilakukan hingga setelah lebaran, yakni sampai tanggal 17 Mei mendatang," kata Kasat Lantas Polrestabes Surabaya, AKBP Teddy Candra.
(Sazili Mustofa)