Yusuf Iskandar Ditangkap, Masih Ada 2 Buron Kasus Terorisme di Jakarta

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Jum'at 07 Mei 2021 12:31 WIB
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan. (Okezone)
Share :

JAKARTA - Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap Yusuf Iskandar alias Jerry di Desa Cimerang, Purabaya, Sukabumi, Jawa Barat, pada Kamis (7/5/2021). Ia merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus dugaan terorisme di wilayah DKI Jakarta.

"Kemudian selanjutnya tersangka akan dibawa ke Polda Metro Jaya untuk diinterogasi," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan, dikonfirmasi, Jakarta, Kamis 6 Mei 2021.

Densus 88 Antiteror diketahui menerbitkan enam orang sebagai buronan atau dimasukkan dalam DPO terkait kasus dugaan terorisme di DKI Jakarta.

Sejauh ini, Densus telah menangkap empat buron terkait kasus itu. Mereka adalah NF, YI, W, dan SB. Dua orang terduga lainnya, yaitu ARH dan SN masih dalam pengejaran.

Sebagaimana diketahui, berdasarkan keterangan kepolisian, para buronan itu memiliki peran dan keterlibatan dalam sejumlah rencana aksi teror yang akan dilakukan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya