Kedua pelaku tidak dapat menunjukkan surat keterangan kesehatan hewan (SKKH). Hasil pemeriksaan awal di tempat kejadian perkara, kedua pelaku menerangkan bahwa anjing-anjing tersebut diambil dari daerah Garut, Jawa Barat. Sejumlah anjing malang rencananya dibawa ke Surakarta untuk dijual dagingnya.
"Anjing tersebut dibeli dari daerah Garut, Jawa Barat dan dibawa menggunakan mobil melintas wilayah Kulonprogo dengan tujuan Surakarta. Anjing tersebut selanjutnya akan dijual lagi untuk dijadikan masakan yang dikonsumsi masyarakat, seperti tongseng daging anjing," terang Jeffry.
Lebih lanjut, kedua pelaku kini sudah berada di Mapolres Kulonprogo. Polisi juga telah menitipkan 68 ekor anjing di rumah penitipan hewan agar dilakukan perawatan selama proses penyelidikan dan penyidikan berlangsung. Polisi telah Mengubur 10 ekor anjing yang sudah dinyatakan meninggal dunia.
Pelaku terancam dikenakan sanksi pidana undang-undang nomor 18 tahun 2009 sebagaimana telah diubah menjadi UU no 41 tahun 2016 tentang peternakan dan kesehatan hewan. Kemudian, undang-undang nomor 18 tahun 2012 tentang pangan.
"Adanya keterangan pelaku dan barang bukti terdapat kemungkinan besar pelanggaran hukum, walaupun perlu dilakukan penyelidikan lanjutan atau lebih intensif lagi," kata Jeffry.
Sementara itu, Angelina Pane, Manajer Program dan aktivis Animal Friends Jogja, mengatakan setiap makhluk yang bernyawa berhak mendapatkan kehidupan yang layak. Seperti halnya manusia, hewan yang diternakkan juga berhak untuk bebas bergerak dan hidup sejahtera. Hal ini juga sudah diatur dalam UU No 18/ 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
"Pasal 6 UU tersebut menyebutkan penetapan dan pengandangan dilakukan dengan sebaik-baiknya sehingga memungkinkan hewan dapat mengekspresikan perilaku alaminya; pemeliharaan, pengamanan, perawatan, dan pengayoman hewan dilakukan dengan sebaik- baiknya sehingga hewan bebas dari rasa lapar dan haus, rasa sakit, penganiayaan dan penyalahgunaan, serta rasa takut dan tertekan," kata Angeline Pane.
(Sazili Mustofa)