Satgas Tangkap Pemilik Akun Ujaran Kebencian Enago Womaki

Antara, Jurnalis
Jum'at 07 Mei 2021 19:01 WIB
Foto: Illustrasi Shutterstock
Share :

TIMIKA - Satuan Tugas Siber Ops Nemangkawi menangkap pemilik akun facebook Enago Womaki Harun Gobai, sebagai tersangka di mess Ridje Camp Barak U PT Freeport Mile 72 Tembagapura Kabupaten Mimika terkait dugaan tindak pidana ujaran kebencian dan SARA.

Kasatgas Humas Ops Nemangkawi, Kombes M Iqbal Alqudusy membenarkan Tim Siber Satgas Nemangkawii telah menangkap pemilik akun facebook Enago Womaki Harun Gobai pada Rabu 6 Mei 2021 pukul 21.15 WIT.

Baca juga: Kominfo Klaim Sudah Take Down 3.640 Akun Terkait Ujaran Kebencian

Iqbal menyebut, tersangka diduga melakukan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik sebagaimana dimaksud Pasal 45 a ayat (2) Jo. Pasal 28 ayat 2 UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No. 11 Tahun 2008 yang berbunyi setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, ras, dan antar golongan (SARA).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya