SURABAYA – Sebanyak 3.169 kendaraan diputarbalikkan oleh petugas ketika hendak melintasi 8 titik perbatasan di Jawa Timur (Jatim), pada hari pertama larangan mudik, Kamis (6/5/2021).
“Pengendara diminta putar balik jika tak bisa menunjukkan surat bebas COVID-19, surat izin dari perusahaan, hingga Surat Izin Keluar Masuk (SIKM),” kata Dirlantas Polda Jatim, Kombes Pol Latif Usman, Jumat (7/5/2021).
Ia menjelaskan, di 8 titik penyekatan perbatasan Jatim-Jateng, terdapat 971 sepeda motor, 1.386 mobil penumpang, 188 bus, 287 mobil barang, dan 35 kendaraan khusus yang diputar balik. Pada penyekatan di perbatasan Jatim-Bali atau di Pelabuhan Ketapang Banyuwangi, ada 152 sepeda motor, 130 mobil penumpang, dan 20 mobil bus yang diputar balik.
Latif menegaskan, pengendara itu diputarbalikkan karena bisa menunjukkan atau membawa sejumlah persyaratan yang telah ditentukan, seperti surat bebas Covid-19, surat izin dari perusahaan, hingga Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).
"Banyak masyarakat menganggap untuk bekerja pada lokasi yang dituju, tidak perlu adanya surat izin dari perusahaan tempat kerja atau surat izin dari kelurahan atau kecamatan," ujar Usman.
Penyekatan tersebut dilakukan sejak 6-17 Mei 2021. Di wilayah aglomerasi atau rayonisasi Surabaya, kendaraan di luar plat L (Surabaya) dan W (Gresik dan Sidoarjo) tak diperbolehkan melintas tanpa ada kelengkapan atau keterangan penyerta dari sejumlah pihak terkait.
Baca Juga : Larangan Mudik, Bandara Sam Ratulangi Hanya Melayani Satu Penerbangan
Sementara itu, sebanyak 120 kendaraan yang hendak masuk ke Surabaya diminta putar balik akibat tidak mampu menunjukkan syarat perjalanan. Rinciannya, sepeda motor 55 unit, mobil 60 unit, bus 3 unit dan mobil barang 2 unit.