Dia juga mengingatkan bahwa berdasar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-VII/2010 Pengujian Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana diperluas menjadi orang yang dapat memberikan keterangan dalam rangka penyidikan, penuntutan dan peradilan suatu tindak pidana yang tidak selalu ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri.
“Hak saksi diatur pada pasal 112 ayat (1) KUHAP, pasal 113 KUHAP, pasal 117 ayat (1) KUHAP, pasal 118 KUHAP, pasal 166 KUHAP, pasal 177 ayat (1) KUHAP dan pasal 178 ayat (1) KUHAP,” pungkas dia.
(Fahmi Firdaus )