Kepada petugas mereka mengaku nekat melintasi pos penyekatan perbatasan Sumut - Aceh karena salah satu dari mereka keluarganya meninggal dunia.
BACA JUGA: Viral di Medsos, Kegiatan Kelas Orgasme di Ubud Akhirnya Batal Digelar
Kapolres Langkat AKBP Edi Suranta Sinulingga mengatakan seseuai dengan peraturan kebijakan penyekatan mudik, setiap warga bisa melintas jika membawa sejumlah dokumen, termasuk surat swab.
Untuk di Wilayah Langkat ada tiga pos penyekatan dan beberapa pos lainnya di dirikan di wilayah hukum Polres Langkat dengan melibat lebih dari 200 personil.
Setelah dilakukan swab anti gen dan hasilnya negatif, dengan kebijakan Kapolres Langkat ketiganya diantar hingga menemukan angkutan umum menuju ke Kota Medan.
(Rahman Asmardika)