SKB 3 Menteri Soal Seragam Dibatalkan, Ini Respons Kemendagri

Dita Angga R, Jurnalis
Minggu 09 Mei 2021 14:10 WIB
Kapuspen Kemendagri Benny Irawan (Foto: Dok Okezone)
Share :

JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) membatalkan surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri terkait dengan seragam sekolah. SKB 3 menteri ini diterbitkan Mendagri Tito Karnavian, Menag Yaqut Cholil Choumas, dan Mendikbudristek Nadiem Makarim.

Dalam aturannya, SKB 3 menteri ini mengatur agar sekolah negeri tidak mewajibkan atau pun melarang siswanya menggunakan atribut keagamaan.

Menanggapi putusan tersebut, Kapuspen Kemendagri Benny Irwan mengatakan bahwa Kemendagri menghormati apa yang menjadi keputusan MA.

"Kemendagri tentunya sangat menghormati putusan yang sudah ditetapkan oleh Mahkamah Agung," katanya saat dihubungi, Minggu, (9/5/2021).

Baca juga: SKB 3 Menteri Seragam Sekolah Dibatalkan, Kemenag Hormati Putusan MA

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya