Tak Penuhi Dokumen Perjalanan, Ratusan Penumpang Ditolak Gunakan Kereta Api

Avirista Midaada, Jurnalis
Minggu 09 Mei 2021 15:13 WIB
Kereta Api DAOP 8 Surabaya (Foto: Istimewa)
Share :

Baca juga: Tak Hanya Darat, Kemenhub Gagalkan Masyarakat yang Nekat Mudik Lewat Laut

Luqman mengingatkan, masyarakat selama pemberlakuan larangan mudik, pengguna kereta api berlaku pada pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non mudik yaitu untuk bekerja atau perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh 1 (satu) orang anggota keluarga, dan kepentingan non mudik tertentu lainnya yang dilengkapi surat keterangan dari kepala desa atau lurah setempat.

Selain persyaratan surat izin perjalanan tertulis, para pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan non mudik juga tetap diharuskan menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen atau pemeriksaan GeNose C19 yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 24 jam sebelum jadwal keberangkatan KA.

(Fakhrizal Fakhri )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya