Setelah pelaksanaan sholat Idul Fitri jamaah dapat kembali ke rumah dengan tertib dan menghindari berjabat tangan dengan bersentuhan secara fisik.
Kelima, sebelum menggelar salah Idul Fitri, panitia Hari Besar Islam/Panitia Salat Idul Fitri wajib berkoordinasi dengan pemerintah daerah, Satgas Penanganan Covid-19 dan unsur keamanan setempat untuk mengetahui informasi status zonasi.
Keenam, silaturahmi dalam rangka Idul Fitri agar hanya dilakukan bersama keluarga terdekat dan tidak menggelar kegiatan Open House/Halal Bihalai di lingkungan kantor atau komunitas.
Baca Juga : Menag Keluarkan Panduan Sholat Idul Fitri di Tengah Pandemi, Berikut Detailnya
Ketujuh, guna mencegah adanya mutasi varian baru virus corona di suatu daerah, maka pelaksanaan Surat Edaran ini disesuaikan dengan kondisi setempat.
(Erha Aprili Ramadhoni)