JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan tindak pidana karantina kesehatan Habib Rizieq Shihab (HRS), masih menanti keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur terkait penangguhan penahanan. Kuasa hukum HRS meminta keputusan penangguhan penahanan keluar sebelum Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.
"Nanti kita lihat di dalam sidang, kita tanya lagi keputusan Majelis Hakim. Insya Allah keputusan keluar sebelum Idul Fitri," kata Aziz di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (10/5/2021).
Baca juga: Bersaksi di Sidang HRS, Slamet Maarif: Yang Mulai Salawat Petugas Bandara dan TNI
Dikatakan Aziz, penangguhan penahanan diajukan atas pertimbangan supaya para terdakwa dapat berkumpul merayakan Idul Fitri 1442 Hijriah bersama keluarga. Adapun terdakwa yang dilakukan penangguhan antara lain, Habib Rizieq Shihab, Haris Ubaidillah, Ahmad Sobri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al Habsyi Maman Suryadi dan Muhammad Hanif Alatas.
"Alasan mengajukan penangguhan penahanan karena ingin berkumpul bersama keluarga saat Idul Fitri 1442 Hijriah," ujarnya.