Baca juga: Sidang Habib Rizieq, Slamet Maarif: FPI Tidak Pernah Bentuk Panitia Penjemputan!
Agar penangguhan penahanan itu dapat dikabulkan Majelis Hakim, pihaknya kata Aziz, menjamin tidak akan menghilangkan barang bukti dan menjamin terdakwa tidak melarikan diri. Selain itu, lanjut dia, pihaknya juga telah mengajukan keluarga sebagai penjamin.
"Alasan penangguhan penahanan terdakwa lain dengan kasus yang sama tidak ditahan. Tidak menghilangkan barang bukti, mengikuti persidangan sampai vonis," katanya.
(Awaludin)