Adapun, pertimbangan yang memberatkan Majelis Hakim dalam memutuskan vonis terhadap Suharjito yakni, perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Hal meringankan yakni Terdakwa belum pernah dipidana, Terdakwa menjadi tulang punggung keluarga, Terdakwa kooperatif dalam menjalani proses persidangan, Memberikan keterangan secara terus terang dalam persidangan dan Terdakwa menjadi gantungan hidup lebih dari 1.250 karyawan PT DPPP.
"Terdakwa setiap tahunnya peduli memberikan kesempatan 10 karyawan/karyawati yang muslim untuk melakukan ibadah umrah. Dan juga bagi karyawan/karyawati nonmuslim untuk berziarah ke tanah suci sesuai keyakinan dan agama yang dianut," kata Hakim.
"Terdakwa telah berjasa membangun dua masjid serta rutin memberikan santunan kepada yatim piatu dan kaum dhuafa di daerah Jakarta, Bogor, Depok dan Bekasi," tambahnya.
(Angkasa Yudhistira)