JAKARTA - Usai dituntut 18 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang pembacaan tuntutan kasus pembunuhan berencana dan pengeroyokan, pada Selasa 11 Mei 2021, terdakwa John Refra alias John Kei bakal mengajukan pembelaan (pledoi) pada pekan depan.
Hal tersebut dikatakan langsung oleh Ketua Tim pengacaranya, Anton Sudanto. "Kami akan melakukan pleidoi (pembelaan) sebelum tahapan putusan," ujar Anton, Rabu (12/5/2021).
Baca Juga: John Kei Dituntut Hukuman 18 Tahun Penjara
Anton berharap majelis hakim masih memiliki hati dan nurani untuk mempertimbangkan kembali pleidoi yang akan pihaknya ajukan pekan depan. Sebab, ia menilai bahwa JPU tak pernah mengambil fakta persidangan sebagai dasar pegambilan keputusan penuntutan.
"Kami akan melakukan pleidoi sebaik-baiknya dan akan ungkap sebaik-baiknya. Kami masih yakin bahwa ini bebas untuk bung John," kata Anton.
Diketahui, saat membacakan tuntutan, JPU lebih banyak menggunakan berita acara pemeriksaan (BAP). Atas hal tersebut, John Kei didakwa pasal yang sama dengan rekan-rekannya yang lain.