Dituntut 18 Tahun Penjara, John Kei Ajukan Pleidoi Pekan Depan

Dimas Choirul, Jurnalis
Rabu 12 Mei 2021 06:28 WIB
John Kei (Foto: Okezone)
Share :

Ia dikenakan pidana primer Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) juncto Pasal 55 Ayat (2) KUHP tentang pembunuhan berencana dengan pasal lain mengikuti. Karenanya, atas perbuatannya, John Kei dituntut oleh JPU dengan hukuman 18 tahun penjara.

"Maka dengan ini menjatuhkan pidana kepada John Refra alias John Kei dengan pidana penjara selama 18 tahun dikurang selama terdakwa berada di tahanan," ucap JPU dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat Selasa (11/5/2021).

Di akhir pembacaan tuntuan, John Kei mengaku menyerahkan masalah tersebut kepada kuasa hukumnya, terlebih untuk menyampaikan pleidoi minggu depan.

Baca Juga:  Hadirkan Saksi Ahli, Pengacara Gali Kelayakan Pasal Berlapis yang Menjerat John Kei

John menampik dakwaan JPU. Ia menolak terkait dengan matinya anak buah Nus Kei di Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat. Ia mengaku hanya memberi kuasa kepada Daniel Farfar untuk menagih utang terhadap Nus Kei.

"Saya tidak pernah menyuruh membunuh, memukul. Saya menyuruh menagih, pada saat itu saya menyerahkan surat kuasa, saya difitnah," ujar John diakhir persidangan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya