PEKANBARU - Seorang pria berinisial QH (42) warga Pekanbaru, Riau ditangkap polisi karena melakukan penghinaan terhadap Alquran. Dimana video pelaku penista agama sempat viral di media sosial.
"Saat ini pelaku sudah kita tangkap atas pasal penista agama," kata Kapolresta Pekanbaru Kombes Nandang Mu'min, Rabu (12/10/2021).
Baca juga: Kominfo Klaim Sudah Take Down 3.640 Akun Terkait Ujaran Kebencian
Video berdurasi 1 menit viral di media sosial pada 10 Mei 2021 di Facebook maupun WhatsApp Group. Dalam video itu Eki berbicara kalau kitab suci Alquran itu hanya cerita bukan fakta.
Pria warga Perumahan Taman Karya Asri Kelurahan Tuah Karya Kecamatan Tampan, Pekanbaru menyatakan bahwa dirinya lebih percaya kepada dukun dari pada Tuhan.