Distribusi Pupuk Subsidi di Sumut Berjalan Lancar, Produktivitas Petani Meningkat

Agustina Wulandari , Jurnalis
Sabtu 15 Mei 2021 17:17 WIB
Petani. (Foto: Dok.Okezone)
Share :

SUMUT - Bidang Sarana Prasarana Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Sumatera Utara (Sumut) memastikan jika distribusi pupuk bersubsidi untuk wilayahnya berjalan lancar tanpa kendala. Kuota pun terpenuhi sesuai RDKK (Rancangan Definitif Kebutuhan Kelompok). Distribusi yang lancar kepada petani ini berdampak langsung pada peningkatan produktivitas pertanian di Sumut.

Distribusi pupuk tanpa kendala di Sumut diapresiasi Mentan SYL. Menurutnya, distribusi pupuk bersubsidi didasarkan pada RDKK yang diajukan oleh petani atau gapoktan di suatu daerah. Ia pun menjamin pupuk bersubsidi sampai di tangan petani yang benar-benar membutuhkan.

"Oleh karena itu, distribusi dilakukan secara tertutup dengan menggunakan data dari eRDKK. Karena jumlah terbatas, untuk mendapatkan pupuk subsidi ada kriteria yang harus dipenuhi. Dengan cara ini, kita ingin memastikan pupuk bersubsidi benar-benar didapat petani yang membutuhkan," katanya.

Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian, Sarwo Edhy menjelaskan secara rinci detail dasar pemberian pupuk bersubsidi untuk petani. Secara legalitas, kriteria penerima pupuk bersubsidi ditetapkan melalui Permentan Nomor 49 Tahun 2020.

"Petani harus memiliki KTP, memiliki lahan maksimal seluas 2 hektar, tergabung dengan kelompok tani dan telah menyusun eRDKK," paparnya, Sabtu (15/5/2021).

Sistem verifikasi pun dilakukan secara bertahap dan berjenjang. Tujuan untuk memastikan validitas penerima pupuk bersubsidi. Proses awal seleksi penerima pupuk bersubsidi dilakukan dari bawah yakni di kelompok tani.

Dari dari kelompok tani kemudian diserahkan kepada kabupaten/kota. "Kemudian data tersebut dilakukan validasi lagi, diverifikasi lagi. Jika sudah sesuai, maka data dikirim ke tingkat provinsi," ujarnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya