Guru TK Diancam Debt Collector, Ketua DPD: Tutup Pinjol Ilegal!

Tim Okezone, Jurnalis
Selasa 18 Mei 2021 17:39 WIB
Ketua DPD LaNyalla Mattalitti (Foto: Istimewa)
Share :

JAKARTA - Kasus pinjaman online (pinjol) kembali terjadi. Kali ini, seorang guru TK asal Sukun, Kota Malang, Jawa Timur, menjadi korbannya. Ia terlilit hutang dengan 24 pinjaman online. Akibatnya, sang guru mendapat teror dan ancaman kekerasan.

Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, sangat prihatin dengan kondisi tersebut. Ia meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk segera menutup jasa pinjaman online ilegal untuk menghindari banyak korban.

"Kasus yang menimpa Guru TK asal Sukun, Kota Malang, menjadi cermin jahatnya pinjaman online dalam menyelesaikan kasus. Mereka menggunakan debt collector dan mengintimidasi korban karena terlilit utang. Ini merupakan satu contoh dari ribuan korban lintah darat pinjol," tutur LaNyalla geram, Selasa (18/5/2021).

Guru tersebut diketahui meminjam uang untuk membayar kuliah S1. Namun, yang membuat LaNyalla lebih miris adalah sang guru justru diberhentikan dari kerjanya.

Baca juga: Miris! Guru Diancam Dibunuh Debt Collector Pinjol Gegara Utang Rp2,5 Juta Jadi Rp40 Juta

"Sang guru ini harus meningkatkan kapasitasnya dengan menempuh pendidikan S1 sebagai syarat mengajar TK di tempatnya bekerja. Bukannya dibantu, ia malah dipecat. Seharusnya, kondisi seperti ini menjadi perhatian. Sebab, bukan rahasia lagi jika kita sebut gaji guru honor itu sangat jauh dari cukup, apalagi untuk membayar kuliah," katanya.

Kondisi inilah yang menurut LaNyalla kerap dimanfaatkan pinjaman online untuk menjerat korban.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya