JAKARTA - Sidang lanjutan kasus tes usap RS UMMI Bogor dengan agenda pemeriksaan saksi ahli dari pihak terdakwa Habib Rizieq Shihab kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (Jaktim).
Kali ini, Habib Rizieq menghadirkan sebanyak enam saksi ahli, salah satu di antaranya adalah Refly Harun sebagai ahli hukum tata negara.
Baca juga: Sidang Kerumunan Habib Rizieq Kembali Digelar, Epidemiolog dan Ahli Bahasa Dihadirkan
Baca juga: Sidang Habib Rizieq, Saksi Ahli: Makna Hasutan dan Undangan Berbeda
"Baik saudara saksi silahkan diambil sumpah sebelum memberikan keterangan," kata Khadwanto selaku Ketua Majelis Hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jaktim, Rabu (19/5/2021).
Kelima saksi ahli lain yang dihadirkan oleh Rizieq Shihab adalah Abdul Chair Ramadhan, Prof Mudzakir selaku ahli hukum pidana, dr Luthfi Hakim selaku ahli hukum kesehatan, dr Tonang selaku epidemiolog dan Frans Asisi sebagai ahli bahasa.