JAKARTA - Saksi ahli bahasa Frans Asisi yang dihadirkan oleh pihak terdakwa Habib Rizieq Shihab menjelaskan tentang makna dari kata "bohong" dan "onar" dalam sidang perkara tes usap Rumah Sakit (RS) Ummi Bogor.
Frans Asisi dalam persidangan mengatakan berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kata "bohong" adalah "mengatakan sesuatu yang tidak benar". Namun, menurut dia, seseorang tidak bisa dikatakan "bohong" jika mengatakan sesuatu yang tidak benar tanpa disertai niat atau karena tidak tahu.
"Dia termasuk kategori keliru. Keliru selalu terjadi dalam hidup kita, misalnya, kita salah menyebut nama orang, tanggal lahir orang, asal orang dan lain-lain. Jadi sangat manusiawi," kata Frans Asisi dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (19/5/2021).
Baca Juga: Kerumunan Petamburan, Eks Ketum FPI dan 4 Terdakwa Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara
Sedangkan mengenai kata "onar", menurut Frans Asisi, memiliki arti "keributan, kegaduhan" hingga "kerusuhan". Untuk itu, sebagai ahli bahasa ia pun mengategorikan tingkatan "onar" mulai dari yang kecil hingga besar.
"Kriteria yang paling tinggi dari kata 'onar' itu maknanya adalah 'rusuh'. Yang paling rendah, misalnya, 'heboh'. Jadi kalau 'kerusuhan' itu kategori 'onar'. Tapi yang paling rendah itu 'heboh'.
Misalnya, ada orang di dunia keartisan sekarang membuat sesuatu yang sangat mengejutkan masyarakat. "Maka itu dalam kategori makna 'onar' yang hanya buat 'heboh' saja," katanya.