Sebelumnya, anggota tim kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar mengatakan bahwa pihaknya mendatangkan saksi ahli bahasa untuk membantah dakwaan Jaksa Penuntut Umum bahwa Rizieq Shihab, Muhammad Hanif Alatas dan dr Andi Tatat menyebarkan berita bohong.
Baca Juga: Sidang Kasus Tes Usap RS UMMI, Habib Rizieq Hadirkan 6 Saksi
Ketiga terdakwa tersebut disangkakan dengan Pasal 14 Ayat (1) UU Nomor UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana karena diduga menyebarkan berita bohong terkait hasil tes usap PCR Rizieq.
Aziz mengatakan, Rizieq Shihab saat itu dalam keadaan sehat meski terkonfirmasi Covid-19 ketika dirawat di RS Ummi Bogor pada November 2020. Terdakwa beralasan menyatakan sehat karena hasil tes usap PCR belum keluar.
(Arief Setyadi )