Ketua DPD: Prilaku Koruptif Hambat Pembangunan Daerah

Tim Okezone, Jurnalis
Kamis 20 Mei 2021 16:07 WIB
Foto: Istimewa
Share :

Ia menambahkan, tujuan dibangunnya Indonesia sudah dituangkan dalam konstitusi, salah satunya adalah untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan seterusnya. Sehingga, untuk mencapai tujuan tersebut negara membentuk pemerintahan dan aparatur.

Baca juga: Peluncuran Buku La Nyalla, Hary Tanoesoedibjo: Tegas & Bisa Dipercaya, Cocok Jadi Pemimpin

"Termasuk lembaga negara dalam fungsi legislatif, yudikatif dan auditif. Ketika dalam pelaksanaan tugasnya, lembaga dan aparatur tersebut berbuat untuk kepentingan sendiri atau kelompok dan bukan untuk tujuan negara, maka itulah korupsi," ujarnya.

Menurutnya, ketika ada undang-undang yang memerintahkan penyerahan hajat hidup orang banyak kepada mekanisme pasar, maka sejatinya undang-undang tersebut adalah undang-undang koruptif. "Ini bukan hanya soal APBD atau APBN saja. Juga bukan hanya tentang kepala daerah saja. Tetapi soal komitmen kita sebagai bangsa untuk mencapai dan mewujudkan tujuan negara ini,” pungkasnya.

(Fakhrizal Fakhri )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya