JAKARTA – John Kei divonis 15 tahun penjara terkait kasus pembunuhan berencana dan pengeroyokan. Vonis dibacakan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Yulisar, Kamis (20/5/2021). Hukuman itu dijatuhkan karena John Kei melanggar pasal berlapis.
Pertama, Jhon Kei melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 juncto Pasal 55 Ayat 1. "Majelis berkeyakinan, terdakwa telah merencanakan segala sesuatunya, karena antara timbulnya niat dan terjadinya tidnak pidana terdapat waktu yang cukup untuk memikir dampaknya," kata Ketua Majelis Hakim di PN Jakarta Barat, Kamis (20/5/2021).
Baca juga: Sidang John Kei, Kuasa Hukum Sebut Jaksa Salah Hadirkan Saksi ke Persidangan
Kemudian, John dikenakan dengan Pasal 170 Ayat 2 juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP. Sedangkan dia tak terbukti melanggar Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 55 Ayat 1 ke-1 juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
"Maka majelis membebaskan terdakwa dari tuntutan tersebut. Majelis menyatakan menolak pembelaan diri terdakwa dan kuasa hukum terdakwa," ujarnya.