Kasus Pembunuhan Berencana, John Kei Divonis 15 Tahun Penjara

Dimas Choirul, Jurnalis
Kamis 20 Mei 2021 18:29 WIB
John Kei. (Foto: Dok Okezone.com)
Share :

Sementara itu, Hakim mengatakan seluruh barang bukti dalam kasus ini masih status sitaan untuk keperluan sidang pada terdakwa lainnya.

Baca juga: John Kei Dituntut Hukuman 18 Tahun Penjara

"Menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun, menyatakan John Refra Kei alias John Kei terbukti secara sah dan meyakinkan, membujuk melakukan pembunuhan berencana membujuk secara terang-terangan, bersama melakulan kekerasan kepada orang yang mengakibatkan luka berat," pungkasnya.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya