JAKARTA - Terdakwa kasus pembunuhan berencana dan pengeroyokan John Kei divonis hukuman 15 tahun penjara. Tak mau tinggal diam, John Kei akan melakukan banding atas vonis tersebut.
Kuasa hukum John Kei, Anton Sudanto merasa keberatan dan meyakini kliennya tidak terlibat dalam penyerangan anak buah Nus Kei di Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat.
"Beliau dari awal sudah bilang. Sesuai dengan imannya beliau akan bebas. Beliau yakin bebas," ujar Anton di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (20/5/2021).
Baca Juga: Divonis 15 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan, John Kei Tertawa
Karena itu, pihaknya akan mengajukan banding terhadap putusan hakim tersebut. Sebab dikatakannya, selama kurang lebih satu tahun proses jalannya persidangan, tidak ada yang dapat membuktikan bahwa John Kei merencanakan pembunuhan terhadap Yustus Corwing Rahakbau alias Erwin.