Di mana, tidak ada bukti pesan singkat atau SMS berupa perintah yang memperlihatkan John Kei menjadi dalang tewasnya anak buah Erwin. "Jadi, sangat mungkin kita ajukan banding. Karena kalau 15 tahun penjara apa, kalau pembunuhan berencana kenapa tidak langsung hukuman mati," terang Anton.
Menurut Anton, seharusnya saksi yang menyebut John Kei telah merencanakan pembunuhan tidak dapat dipegang kesaksiannya. Sebab, saksi tersebut tidak pernah menyebut seperti dalam dakwaan terkait nama-nama yang ditulis di white board yang rencana akan dibunuh.
Baca Juga: Kasus Pembunuhan Berencana, John Kei Divonis 15 Tahun Penjara
Diketahui sebelumnya, John Kei divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim. Ia dianggap terbukti bersalah atas Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan 170 KUHP tentang pengeroyokan. Putusan hakim jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang mencapai 18 tahun penjara.
(Arief Setyadi )