2 Tersangka Pembakaran Polsek Candipuro Juga Terjerat Kasus Pencabulan Anak

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Sabtu 22 Mei 2021 11:37 WIB
Ilustrasi (Foto : Shutterstock)
Share :

JAKARTA - Polisi resmi menetapkan 10 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengrusakan dan pembakaran Polsek Candipuro, Lampung Selatan. Sembilan orang diantaranya ditahan dan satu yang di bawah umur dikembalikan ke orang tuanya.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengungkapkan bahwa dua tersangka J dan SA, saat ini juga sedang terjerat kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur.

"Selain itu juga tersangka J dan SA ini ada perkara lain di Polres Lampung Selatan terkait pencabulan anak di bawah umur," kata Pandra, Jakarta, Sabtu (22/5/2021).

Pandra menjelaskan, tersangka yaitu J dan SA dipersangkakan dengan pasal 170 KUHPidana. Untuk tersangka S alias J dipersangkakan dengan pasal 160 KUHPidana junto pasal 170 KUHPidana.

Sedangkan untuk tersangka D, ANS, AGS dan ATS dipersangkakan dengan pasal 170 KUHPidana. Tersangka JM dan SK dipersangkakan dengan pasal 28 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya