"Dan untuk tersangka DK dipersangkakan dengan pasal 160 KUHPidana junto Undang undang Karantina Kesehatan," ujar Pandra.
Baca Juga : Polisi Tahan 9 Tersangka Pembakaran Polsek Candipuro
Sebelumnya, sejumlah warga berbondong bondong mendatangi Polsek Candipuro, Lampung Selatan, dan membakarnya hal itu diduga karena warga kesal marak begal motor dan tak pernah diungkap, Selasa 18 Mei 2021 malam.
Warga memprotes maraknya aksi begal yang kerap terjadi di wilayah Kecamatan Candipuro. Entah siapa yang memulai, tiba-tiba warga membakar kantor Polsek, api terlihat di beberapa titik gedung lingkungan Polsek Candipuro.
(Angkasa Yudhistira)