SURABAYA - Polda Jawa Timur (Jatim) akan menindaklanjuti laporan dari kelompok aktivis ’98 Surabaya yang melaporkan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa terkait kerumunan saat pesta ulang tahun di Gedung Negara Grahadi, Rabu 19 Mei 2021 lalu.
Tak hanya Khofifah Indar Parawansa, kelompok aktivis ’98 yang tergabung dalam Rumah Kemaslahatan Indonesia ini juga melaporkan Wakil Gubernur Jatim Emil Dardak dan Pelaksana harian (Plh) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Jatim Heru Tjahjono.
Baca Juga: Khofifah Dilaporkan ke Polda Jatim Terkait Pesta Ulang Tahun
Ketiga pejabat tersebut dilaporkan atas dugaan melanggar protokol kesehatan. Sebab, acara HUT Khofifah di Gedung Negara Grahadi tersebut menimbulkan kerumunan.
"Ya kita Polda Jatim membenarkan adanya laporan tersebut, dan akan mendalami dan menindaklanjutinya," ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Senin (24/5/2021).
Diketahui, tiga orang terlapor itu diduga telah melanggar Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, serta Pasal 216 KUHP.
"Selain soal pelanggaran protokol kesehatan, terlapor juga kami adukan melanggar Pasal 5 dan Pasal 12 UU Tipikor terhadap dugaan penggunaan uang APBD untuk membiayai perayaan ulang tahun tersebut," kata kuasa hukum pelapor, Ari Hans Simaela.