Penyuap Juliari Batubara Akui Beri 2 Sepeda Brompton ke Operator Ihsan Yunus

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Selasa 25 Mei 2021 16:31 WIB
Sidang kasus suap bansos Covid-19. (Foto: Arie Dwi)
Share :

JAKARTA - Konsultan hukum Harry Van Sidabukke bersaksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap terkait pengadaan Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19 untuk terdakwa pejabat Kemensos, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso.

Dalam kesaksiannya, dia mengakui pernah menyerahkan dua sepeda mewah merek Brompton ke Agustri Yogasmara (Yogas) selaku orang kepercayaan Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), Ihsan Yunus. Harry Sidabukke diketahui telah divonis bersalah karena menyuap mantan Mensos, Juliari Batubara.

Harry mengaku membelikan dua sepeda tersebut karena diminta oleh Agustri Yogasmara. 

Baca juga: Jaksa Ungkap Percakapan Sewa Pesawat untuk Juliari, Muncul Istilah 'Percetakan Negara'

"Diminta, karena kebetulan saya hobi main sepeda, lalu beliau (Yogas) cerita 'Ya aku juga kepengen ikut sepedaan, tapi enggak punya sepeda'. Lalu saya tawarin, 'Ya sudah mas pengen sepeda apa', 'sepeda Brompton'. 'Ya udah nanti aku beliin'. 'Tapi beliin dua ya mas'. Akhirnya saya beliin dua," ungkap Harry Sidabukke di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (25/5/2021).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) heran karena Harry rela memberikan sepeda mewah tersebut kepada Yogas. Dikatakan Harry, sepeda itu sengaja diberikan kepada Yogas agar PT Hamonganan Sude dan PT Pertani ke depannya bisa lancar mendapat kuota bansos Covid-19.

"Justru karena saya pengusaha Pak, makanya saya kasih Brompton, karena saya pikir ke depannya bisa dapat proyek lagi dari Mas Yogas," bebernya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya