Penyuap Juliari Batubara Akui Beri 2 Sepeda Brompton ke Operator Ihsan Yunus

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Selasa 25 Mei 2021 16:31 WIB
Sidang kasus suap bansos Covid-19. (Foto: Arie Dwi)
Share :

Baca juga: Nama Ace Hasan dan Yandri Susanto Mencuat di Sidang Suap Bansos Covid-19

Sekadar informasi, Yogas sudah pernah mengembalikan sepeda Brompton tersebut ke KPK pada Rabu, 10 Februari 2021. Sepeda tersebut kemudian dilakukan penyitaan sebagai barang bukti dalam perkara ini.

Dalam perkara ini, dua mantan pejabat Kementerian Sosial (Kemensos), Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono didakwa turut bersama-sama dengan mantan Mensos, Juliari Peter Batubara menerima suap sebesar Rp32 miliar. Keduanya diduga menjadi perantara suap terkait pengadaan Bansos Covid-19.

Puluhan miliar uang dugaan suap untuk Juliari Batubara itu berkaitan dengan penunjukan sejumlah perusahaan penggarap proyek bansos Covid-19.  Diantaranya yakni, PT Pertani, PT Mandala Hamonganan Sude dan PT Tigapilar Agro Utama.

Adapun, rincian uang yang diterima Juliari melalui Adi Wahyono dan Matheus Joko yakni, berasal dari Konsultan Hukum, Harry Van Sidabukke, senilai Rp1,28 miliar. Kemudian, dari Presiden Direktur PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja, sejumlah Rp1,95 miliar. Lantas, sebesar Rp29 miliar berasal dari para pengusaha penyedia barang lainnya.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya