2 WN Inggris Menolak Karantina Dideportasi, Malah Pasang Muka Tak Bersalah

Isty Maulidya, Jurnalis
Rabu 26 Mei 2021 22:32 WIB
Foto: Isty Maulida
Share :

TANGERANG - Dua warga negara asing asal Inggris berinisial ODE (32) alias Dena dan MM (39) alias Merlin dideportasi ke negara asalnya akibat melanggar aturan keimigrasian dan juga kabur dari kewajiban karantina.

Mereka berdua berangkat menggunakan pesawat Singapura Airlines sekitar pukul 19.00 WIB. Tak hanya dideportasi, keduanya juga tidak diizinkan masuk ke Indonesia selama kurang lebih satu tahun.

Pantauan di Area Keberangkatan Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), kedua WNA tersebut menunjukkan wajah tidak bersalah bahkan tidak mematuhi arahan petugas. Mereka juga terlihat mengabaikan protokol kesehatan, meskipun sudah diperingatkan untuk memakai masker.

Baca juga: Ditangkap di Bali, 2 Buronan Rusia Segera Dideportasi

Kabid TPI Imigrasi Soekarno-Hatta, Indra Bangsawan menuturkan, kedua WN Inggris tersebut tidak kooperatif selama menjalani pemeriksaan hingga dilakukan pemulangan pada hari ini. Selama berada di ruang detensi, mereka bahkan banyak meminta fasilitas kepada petugas. 

"(Mereka) tidak kooperatif terhadap petugas. Mereka banyak sekali permintaan terhadap fasilitas-fasilitas di ruang detensi yang ada di Imigrasi," kata Indra di Terminal 3 Bandara Soetta, Tangerang, Rabu (26/5/2021).

Tak hanya itu, selama proses penyelidikan keduanya tidak kooperatif dan cenderung menganggap bahwa mereka benar. Keduanya juga menganggap bahwa aturan karantina tidak penting sehingga mereka kabur dari taksi.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya