Jelang Vonis Habib Rizieq, Ini Perjalanan Lengkap Kasusnya

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Kamis 27 Mei 2021 09:43 WIB
Habib Rizieq Shihab (Foto : Okezone.com)
Share :

Habib Rizieq dituntut dengan pidana penjara selama 10 bulan dan denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Jaksa menyebut Habib Rizieq diyakini datang menghadiri acara yang digelar di pondok pesantren miliknya tanpa memperoleh izin dari satuan tugas Covid-19. Habib Rizieq juga disebut melanggar masa karantina mandiri yang seharusnya dijalankannya selama 14 hari. Diketahui sebelumnya bahwa Rizieq baru tiba dari Makkah ke Indonesia pada 10 November 2020.

 

Lalu, kerumunan Petamburan. Hal itu bermula ketika Rizieq menggelar peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putrinya di Petamburan pada 14 November 2020. Kegiatan itu berselang 5 hari setelah Rizieq tiba di Indonesia dari Arab Saudi pada 10 November 2020.

Acara yang berlangsung hingga dini hari itu diperkirakan melibatkan kurang lebih 5.000 orang itu menimbulkan kerumunan massa tanpa mengindahkan protokol kesehatan.

Polisi segera bertindak terkait kerumunan tersebut dengan melakukan penyelidikan kepada pihak-pihak terkait acara tersebut. Polda Metro Jaya membagi undangan saksi tersebut ke dalam tiga kelompok.

Tiga kelompok tersebut mulai dari pejabat DKI Jakarta, penyelenggara acara, hingga saksi-saksi tamu yang hadir dalam acara tersebut. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjadi orang pertama yang datang untuk dilakukan klarifikasi pada Selasa 17 November 2020.

29 November 2020, Polda Metro Jaya antar surat panggilan untuk Rizieq, ke alamat kediaman Petamburan Jakpus, agar Rizieq hadir tanggal 1 Desember. Namun, Habib Rizieq tidak memenuhi panggilan Polda Metro Jaya lantaran masih dalam kondisi kelelahan.

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya