2 Desember 2020, polisi panggil Rizieq untuk kedua kalinya, agar hadir di Polda Metro Jaya pada 7 Desember 2020. Rizieq minta maaf karena telah menimbulkan kerumunan di Bandara Soekarno-Hatta pada saat kepulangannya, 10 November.
Pada 10 Desember 2020, Habib Rizieq resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan oleh Polda Metro Jaya. Ada pula lima orang lainnya yang menjadi tersangka dalam kasus yang sama. Habib Rizieq disangkakan melanggar Pasal 160 dan 216 KUHP.
Rizieq lantas didakwa oleh jaksa menghasut masyarakat untuk melanggar kekarantinaan kesehatan karena menggelar acara Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan saat pandemi virus corona. Jaksa juga menilai pidato Rizieq yang hadir dalam acara Majelis Ta'lim Al Alaf Alhabib Ali Bin Abdurrahman Assegaf, di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, 13 November turut mengandung nada hasutan.
Rizieq sendiri mengundang masyarakat yang hadir dalam acara pernikahan putrinya dan Maulid Nabi di Petamburan.
"Hasutan menghadiri peringatan Maulid Nabi dan acara pernikahan putri terdakwa di Petamburan merupakan perbuatan pidana yang bertentangan dengan penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan," kata jaksa.
Atas perbuatannya, Rizieq diduga melanggar Pasal 160 KUHP juncto Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Serta Pasal 82A ayat (1) juncto 59 ayat (3) huruf c dan d UU RI Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi Undang-Undang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 10 huruf b KUHP juncto Pasal 35 ayat (1) KUHP.