Perjalanan Sidang Habib Rizieq Shihab
Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab akhirnya menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, pada Selasa 16 Maret 2021.
Rizieq akan menjalani sidang atas tiga kasus yang membuatnya berstatus tersangka. Berikut ketiga kasus yang disidangkan:
Kerumunan di Petamburan
Kerumunan di Megamendung
Tes usap (swab) di RS Ummi Bogor
Habib Rizieq diperiksa pada Selasa, 12 Desember 2020 pukul 11:30 hingga 22:00 WIB. Penyidik memberikan 84 pertanyaan untuk Habib Rizieq.
Usai diperiksa, Habib Rizieq mulai ditahan terhitung sejak 12 Desember 2020 samapi 20 hari ke depan (hingga 31 Desember 2020).
Kesehatan Habib Rizieq Shihab sempat menurun saat ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Ia mengeluhkan sakit lambung sejak akhir Desember 2020. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, Rizieq mengaku kondisi tubuhnya sempat menurun hingga membutuhkan oksigen karena sakit lambung yang dialaminya.
Namun dikabarkan 8 Januari 2021 Rizieq sudah membaik. Kondisi sekarang bagus tadi baru dicek lagi. Kami SOP untuk kesehatan dia kami lakukan betul pengecekan didampingi oleh MER-C," ujar Yusri di Mapolda Metro Jaya, Jumat (8/1/2021).
Kini, polisi dan dokter pribadi Rizieq dari MER-C terus memantu kondisinya secara berkala. Kondisi Rizieq saat itu dikabarkan membaik. Saturasi oksigennya saat itu berada di angka 98 persen.
14 Januari 2021, dengan dikawal ketat oleh anggota kepolisian yang dilengkapi senjata laras panjang, Rizieq kemudian dipindahkan dari Rutan Polda Metro Jaya ke Rutan Salemba Cabang Bareskrim Polri
15 Januari 2021, Penyidik Bareskrim Polri kemudian memeriksa Rizieq dalam sebagai tersangka dalam kasus tes usap di RS Ummi.