“Kami kembali mengajak semua elemen masyarakat untuk sama-sama kita meningkatkan komitmen pengawasan terhadap setiap warga negara dari tingkat RT, RW, melibatkan masyarakat dalam meningkatkan daya cegah dan daya tangkal di masyarakat terhadap potensi penyebaran paham intoleran dan radikalisme,” paparnya.
“BNPT memberikan santunan kepada para korban sebagai bentuk bantuan paska terjadinya aksi teror dalam perlindungan terhadap korban sebelum proses pemberian bantuan lainnya dilaksanakan, bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK),” imbuh Boy.
Sebelumnya, Boy menjelaskan bahwa sesuai undangan dari Pimpinan Komisi III DPR, pihaknya akan menjelaskan dengan pokok bahasan yang ditanyakan secara tertulis. Di antaranya, mekanisme permintaan bantuan Densus 88 dan SOP dalam penindakan terduga teroris; SDM dan sarana prasarana dalam menunjang tugas-tugas dan kinerja BNPT; ancaman terorisme lintas batas atau foreign terrorist fighters yang juga melibatkan banyak WNI yang berada di luar negeri; dan tindak lanjut kesimpulan pada rapat sebelumnya.
(Awaludin)