Gerindra Soroti Pelaksanaan UU Disabilitas

Antara, Jurnalis
Kamis 27 Mei 2021 19:15 WIB
Share :

JAKARTA - Hingga saat ini, penyandang disabilitas masih belum mendapatkan hak secara maksimal, terutama dalam hal pekerjaan.

Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra, Hashim Djojohadikusumo menyatakan, keresahan tersebut menjadi tanggung jawab semua pihak.

"Ternyata di undang-undang sudah ada kewajiban dari perusahaan swasta dan dari pemerintah itu harus wajib 1 persen dari yang melamar minimal 1 persen itu dari disabilitas itu ada. Terus dari pemerintah pegawai negeri ASN itu harus minimal 2 persen dari disabilitas," kata Hashim dalam acara "5 Tahun UU Disabilitas, Bagaimana Realisasi Pelaksanannya" di Hotel Sahid, Jakarta, Kamis (27/5/2021).

"Ternyata sampai sekarang ini belum maksimal dan belum terpenuhi itu jauh, perusahaan-perusahaan kurang begitu taat ya mungkin. Maka itu tugas kita semua masyarakat maupun partai politik kita harus menegakkan ini UU," imbuhnya.

Menurutnya sejak disahkan tahun 2016, pemenuhan hak penyandang disabilitas masih sangat minim. Hashim menyatakan, masih banyak daerah di Indonesia belum memiliki petunjuk teknis untuk menerapkan UU Disabilitas tersebut.

"Dari peraturan Pemprov dari 34 provinsi hanya ada peraturan Gubernur 13 atau 14. Berarti ada hampir 20 provinsi belum ada peraturan gubernur. Dan kalau kita ke tingkat bawah lagi tingkat kabupaten kota lebih parah lagi. Banyak Kabupaten kota belum ada peraturan," ujarnya.

Hashim memaparkan, acara seminar UU Disabilitas yang diselenggarakan DPP Partai Gerindra ini dihadiri oleh 17 organisasi penyandang disabilitas dari seluruh Indonesia. Dalam acara tersebut, pihaknya mendengarkan beberapa masukan dan keluhan peserta seminar terkait kelebihan dan kekurangan dari penerapan UU Disabilitas.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya