Fakta-Fakta Sidang Habib Bahar bin Smith

Tim Okezone, Jurnalis
Jum'at 28 Mei 2021 05:21 WIB
Share :

Habib Bahar Pukul Korbannya dengan Tangan Kosong

Peristiwa penganiayaan kepada Andriansyah terjadi pada 2018 silam. Saat itu Andriansyah diduga dianiaya karena mengantar jemput istrinya terlalu malam sebagai sopir taksi daring.

Dalam persidangan, Bahar membantah bahwa mengantar istrinya terlalu malam menjadi sebab penganiayaan. Bahar menjelaskan, ia melakukan penganiayaan itu karena istrinya mengaku kepadanya telah digoda Andriansyah.

"Jadi ketika istri saya turun dari mobil, mengaku kepada saya, bahwa dia digoda, akhirnya saya pukuli. Intinya itu sebab saya melakukan pemukulan," kata Smith.

Namun Andriansyah tidak mengakui perbuatan tersebut. Andriansyah hanya mengaku bahwa mengantar istrinya itu untuk berbelanja dan membeli keperluan rumah. "Tidak ada (perkataan godaan)," kata Andriansyah.

Dalam persidangan itu maupun persidangan sebelumnya, Habib Bahar memang mengakui telah melakukan pemukulan kepada Andriansyah dengan tangan kosong.

Namun meski telah menempuh perdamaian, Ketua Majelis Hakim, Surachmat, mengatakan, hal itu tidak menggugurkan suatu perkara pidana. "Inilah artinya, sebetulnya secara hukum tidak menyebabkan gugurnya perkara pidana," kata Hakim.

Berdamai dengan Korbannya, Habib Bahar Berikan Santunan Rp25 Juta

Habib Bahar kembali diseret ke pengadilan setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar melanjutkan pengusutan kasus penganiayaan yang dialami seorang driver taksi online, Andriansyah, pada 4 September 2018.

Padahal, antara korban Andriansyah dengan pelaku Habib Bahar telah berdamai. Habib Bahar memberikan uang santunan dan pengobatan kepada korban sebesar Rp25 juta.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya