Polisi: Pelaku Pasarkan Tembakau Sintetis secara Online

Ari Sandita Murti, Jurnalis
Jum'at 28 Mei 2021 15:33 WIB
Kapolres Jaksel Kombes Azis gelar rilis kasus tembakau sintetis (Foto: Ari)
Share :

JAKARTA - Polisi meringkus empat orang pelaku peredaran narkotika jenis tembakau sintetis di DKI Jakarta dan sekitarnya. Para pelaku yakni KRP, IA, AM, dan AH.

Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Andriansyah mengatakan, para pelaku memasarkan barang haram tersebut secara online dengan sasarannya para anak remaja.

"Pelaku ini, khususnya AM berdasarkan pengakuannya sudah satu tahun melakukan kegiatannya itu," ujarnya kepada wartawan, Jumat (28/5/2021).

Menurut dia, AM melakukan produksi tembakau sintetis di kediamannya kawasan Banten. Dia pun memasarkan barang haramnya itu secara online, yang mana rata-rata pembeli itu berasal dari kalangan anak muda.

Baca juga: Bongkar Industri Tembakau Sintetis Rumahan di Bogor, Polisi Tangkap Kakak-Adik

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya